Rabu, 20 April 2011

Tujuh tersangka pengedar kunci jawaban palsu UN ditangkap


Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika beserta jajaran berhasil mengungkap jaringan pelaku peredaran kunci jawaban soal ujian nasional (UN) palsu. Tujuh tersangka ditangkap Rabu (20/4/2011) dan masih diperiksa intensif oleh penyidik Reskrim Polres Wonogiri.

Ketujuh tersangka itu adalah, empat orang berstatus mahasiswa, yakni DSN, 22, warga Sibela, Mojosongo, Solo, Bmk, 21, warga Bumi Griya Indah, Karanganyar, Dtp, 23, warga Pasar Kliwon, Solo dan Nck, 22, warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Tiga tersangka lain seorang masih berstatus pelajar SMK, yakni Ad, 18, warga Sawojajar, Telukan, Sukoharjo.

Dia bersama kakaknya bernama Pr, 21 juga ditangkap dan seorang tersangka lagi adalah Ch, 22, warga Premulung, Sondakan, Solo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.725.000 dan 14 buah handphone. Ketujuh tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo saat menggelar jumpa pers di ruang rapat utama (Rupatama), Mapolres Wonogiri, Rabu.

Dalam kesempatan itu Kapolres dan Kasatreskrim membantah tudingan bocornya soal UN. Keduanya menjelaskan, kunci jawaban soal UN palsu beredar di Wonogiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar