Sabtu, 26 Maret 2011

BANTUAN KEUANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN TETAP KEPADA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TAHUN 2011


 Perangkat Desa dapat berlega hati dengan adanya penambahan bantuan keuangan tambahan penghasilan untuk tahun 2011 ini. Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 22 Tahun 2011 tentang pemberian bantuan keuangan tambahan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2011 disebutkan bahwa Kepala Desa menerima Rp 1.265.000 tiap bulannya, Sekdes non PNS sejumlah Rp 770.000/bulan dan perangkat desa lainnya menerima Rp 620.000/bulan.

Namun tambahan penghasilan ini belum dapat dicairkan karena masih dalam proses administrasi. Menurut Agus Mursito, Sub bagian Administrasi dan Kekayaan Desa pada Bagian Pemdes Setda Kabupaten Wonogiri dalam rapat koordinasi dengan camat se-Kabupaten Wonogiri, Rabu (23/3) bertempat di ruang data Setda Kabupaten Wonogiri menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengajuan permohonan pencairan adalah penetapan APBDes, SK Kepala Desa tentang penetapan nama-nama penerima bantuan, permohonan dari Kepala Desa, syarat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dan rekomendasi dari Camat. ”Di tahun 2010 kemarin bantuan keuangan tambahan penghasilan diterima oleh perangkat desa di bulan Mei” ungkap Agus. Diharapkan untuk desa yang belum mengajukan permohonan pencairan agar dapat segera mengajukan dengan syarat-syarat tersebut di atas.

Dalam acara tersebut juga disampaikan tentang jadwal pelaksanaan Nggugah Desa yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 7 April bertempat di Desa Songbledek Kecamatan Paranggupito dan Desa Pucanganom Kecamatan Giritontro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar